Gugatan Warga atas Hilangnya Iptu Tomi Masuk Meja Hijau, Negara Diminta Bertanggung Jawab

Berita Terbaru

Gugatan Warga atas Hilangnya Iptu Tomi Masuk Meja Hijau, Negara Diminta Bertanggung Jawab

Gugatan Warga atas Hilangnya Iptu Tomi Masuk Meja Hijau, Negara Diminta Bertanggung Jawab

Jakarta – Perkara gugatan warga negara (Citizen Lawsuit) terkait hilangnya Iptu Tomi Samuel Marbun memasuki babak baru. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada kamis, 19 Februari 2026 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut diajukan oleh sembilan penggugat, termasuk pihak keluarga, dengan dukungan 114 advokat dari berbagai organisasi profesi hukum. Tim kuasa hukum menyatakan langkah ini ditempuh sebagai upaya konstitusional untuk meminta pertanggungjawaban negara atas dugaan kelalaian dalam penanganan kasus.

Sejumlah advokat yang tergabung dalam tim di antaranya Kamaruddin Simanjuntak, Saor Siagian, Martin Lukas Simanjuntak, dan Jelani Christo.

Sorotan pada Akuntabilitas Institusi

Berbeda dari narasi viral yang berkembang di media sosial, gugatan ini tidak semata-mata mempersoalkan dugaan spekulatif, melainkan menitikberatkan pada aspek akuntabilitas dan transparansi institusi negara.

Dalam petitumnya, penggugat meminta pengadilan menilai apakah negara telah menjalankan kewajiban perlindungan, pencarian maksimal, serta penyampaian informasi yang utuh kepada keluarga.

Iptu Tomi sebelumnya dilaporkan hilang saat menjalankan tugas operasi di wilayah Papua Barat pada 18 Desember 2024. Hingga kini, belum ada kepastian mengenai keberadaannya.

Ujian Sistem Hukum

Pengamat hukum menilai Citizen Lawsuit merupakan instrumen penting dalam sistem demokrasi, karena memberi ruang bagi warga untuk menguji tanggung jawab pemerintah di hadapan hukum perdata.

“Ini bukan sekadar perkara individu, melainkan ujian terhadap mekanisme checks and balances,” ujar salah satu pengamat hukum tata negara di Jakarta.

Jika pengadilan menerima dan memeriksa pokok perkara, proses pembuktian akan membuka ruang evaluasi terhadap prosedur pencarian, standar operasional, serta koordinasi antarinstansi.

Harapan pada Proses Terbuka

Keluarga korban berharap persidangan berlangsung terbuka dan objektif. Mereka menekankan bahwa tujuan utama bukan sekadar kompensasi, melainkan kejelasan peristiwa serta jaminan agar kejadian serupa tidak terulang.

Sidang 19 Februari mendatang diperkirakan menjadi tahap awal untuk menentukan kelengkapan administrasi gugatan sebelum masuk ke materi pokok perkara.

Perkembangan selanjutnya akan menjadi perhatian publik, mengingat kasus ini menyangkut aparat penegak hukum yang hilang saat menjalankan tugas negara.


Dilaporkan oleh: Romo Kefas (Jurnalis)

Share this content:

Post Comment