Gugatan Terhadap Pemberitaan Media Ditolak MA: Hak Jawab Jadi Jalan Hukum yang Sah
Gugatan Terhadap Pemberitaan Media Ditolak MA: Hak Jawab Jadi Jalan Hukum yang Sah
Pencerahan Hukum Hari Ini
Selasa, 13 Januari 2026
Mahkamah Agung kembali menegaskan prinsip fundamental dalam hukum pers Indonesia: karya jurnalistik tidak dapat digugat sebagai perbuatan melawan hukum, sepanjang diproduksi sesuai kaidah jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Penegasan ini tercermin dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3950 K/Pdt/2022 tanggal 6 Desember 2022, yang menolak gugatan PT Grab Teknologi Indonesia terhadap Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Pokok Perkara
PT Grab Teknologi Indonesia mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dengan dalil bahwa pernyataan atau pemberitaan yang disampaikan oleh Tergugat telah menimbulkan kerugian materiil serta mencederai reputasi perusahaan. Gugatan tersebut diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak gugatan untuk seluruhnya, dengan pertimbangan bahwa dalil gugatan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang menilai pertimbangan hukum hakim tingkat pertama telah tepat dan sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pertimbangan Mahkamah Agung
Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung secara tegas menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Penggugat. Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa objek sengketa dalam perkara ini adalah “berita” yang termasuk kategori “karya jurnalistik”.
Merujuk Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Mahkamah Agung menegaskan bahwa:
Pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers seharusnya menggunakan mekanisme Hak Jawab, bukan mengajukan gugatan perdata.
Karena media pers yang memuat pemberitaan tersebut berbadan hukum dan memiliki narasumber yang jelas, maka unsur perbuatan melawan hukum tidak terpenuhi. Dengan demikian, gugatan yang diajukan dinilai tidak berdasar secara hukum.
Makna Penting Putusan
Putusan ini memiliki arti strategis bagi kebebasan pers dan kepastian hukum di Indonesia, antara lain:
- Menegaskan perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik;
- Mencegah praktik criminalisasi dan pembungkaman pers melalui gugatan perdata;
- Memperjelas bahwa Hak Jawab adalah mekanisme hukum utama dan sah bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan;
- Menjaga keseimbangan antara hak atas reputasi dan kebebasan pers dalam negara demokrasi.
Pers, Kritik, dan Negara Hukum
Dalam negara hukum yang demokratis, pers memiliki fungsi penting sebagai penyampai informasi, pengawas kekuasaan, dan ruang kritik publik. Putusan Mahkamah Agung ini menegaskan bahwa perbedaan pendapat atau keberatan atas pemberitaan tidak serta-merta dapat dibawa ke ranah gugatan hukum, selama mekanisme yang disediakan Undang-Undang Pers belum ditempuh.
Kesimpulan
Mahkamah Agung melalui putusan ini memberikan pesan yang jelas:
Jika merasa dirugikan oleh pemberitaan media, tempuhlah Hak Jawab, bukan gugatan.
Prinsip ini penting untuk menjaga kemerdekaan pers sekaligus memberikan ruang koreksi yang adil dan berimbang bagi semua pihak. Tanpa perlindungan terhadap karya jurnalistik, demokrasi dan hak publik atas informasi akan terancam.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
Editor: Romo Kefas
Share this content:




Post Comment