Dr. Yuspan Zalukhu Soroti Kuota Internet Hangus: Negara Diminta Tidak Tutup Mata

Berita Terbaru

Dr. Yuspan Zalukhu Soroti Kuota Internet Hangus: Negara Diminta Tidak Tutup Mata

Dr. Yuspan Zalukhu Soroti Kuota Internet Hangus: Negara Diminta Tidak Tutup Mata

Jakarta – Polemik penghangusan kuota internet oleh operator seluler kembali menjadi sorotan publik setelah dibahas dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Tim Advokat dan Penasehat Hukum dalam perkara tersebut, Dr. Yuspan Zalukhu, menilai persoalan ini harus dilihat secara serius karena menyangkut potensi kerugian masyarakat dalam jumlah besar.

Usai menghadiri persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (4/3/2026), Yuspan menyampaikan bahwa praktik penghangusan kuota internet tidak dapat dipandang hanya sebagai mekanisme bisnis operator telekomunikasi semata.

Menurutnya, kuota internet yang dibeli oleh masyarakat merupakan layanan yang memiliki nilai ekonomi, sehingga penghapusannya tanpa pemanfaatan maksimal oleh konsumen memunculkan pertanyaan mengenai perlindungan hak-hak masyarakat.

“Ketika masyarakat membeli kuota internet, tentu ada hak yang mereka harapkan untuk digunakan. Jika kemudian kuota itu hangus karena masa berlaku berakhir, maka wajar jika masyarakat merasa dirugikan,” ujar Yuspan.

Ia menyebut bahwa jika dihitung secara nasional, nilai ekonomi kuota internet yang tidak terpakai dan akhirnya hangus diperkirakan mencapai sekitar Rp63 triliun setiap tahun.

“Angka ini tentu bukan jumlah kecil. Karena itu negara harus benar-benar memperhatikan persoalan ini dengan serius,” katanya.

Yuspan juga menanggapi pandangan yang menyebut masyarakat telah memilih paket internet sesuai dengan alternatif yang tersedia di pasar.

Menurutnya, dalam praktiknya hampir seluruh operator seluler menawarkan paket internet dengan sistem yang serupa, yaitu paket dengan masa berlaku tertentu seperti harian, mingguan, atau bulanan.

“Sering disebut masyarakat memilih sesuai alternatif yang ada. Tetapi faktanya hampir semua operator hanya menyediakan paket dengan masa berlaku tertentu. Tidak ada pilihan paket kuota yang tidak dihanguskan,” ujarnya.

Karena itu, Yuspan menilai tidak tepat apabila tanggung jawab atas kuota yang hangus sepenuhnya dibebankan kepada masyarakat sebagai konsumen.

Ia juga mempertanyakan ke mana nilai ekonomi dari kuota internet yang hangus tersebut mengalir setiap tahunnya.

“Jika nilainya diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah per tahun, tentu masyarakat berhak mengetahui ke mana nilai ekonomi itu mengalir,” katanya.

Yuspan menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi bertujuan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat sebagai pengguna layanan telekomunikasi.

Menurutnya, negara harus mampu menyeimbangkan kepentingan industri telekomunikasi dengan perlindungan terhadap hak masyarakat sebagai konsumen.

“Industri telekomunikasi penting bagi perkembangan teknologi dan ekonomi digital. Namun perlindungan terhadap masyarakat sebagai konsumen juga harus menjadi perhatian utama,” ujar Yuspan.

Share this content:

Post Comment