Dr. Aturkian Laia, SH., MH. Meneropong Penjatuhan Pidana Dalam Tindak Pidana Ketertiban Umum

Berita Terbaru

Dr. Aturkian Laia, SH., MH. Meneropong Penjatuhan Pidana Dalam Tindak Pidana Ketertiban Umum

Dr. Aturkian Laia, SH., MH. Meneropong Penjatuhan Pidana Dalam Tindak Pidana Ketertiban Umum

Pembahasan tindak pidana umum maka kita merujuk pada Bab V Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum.

Secara spesifik akan membahas di Bagian keempat mengenai gangguan terhadap ketertiban dan ketentraman umum. Pada Paragraf 6 melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di Muka Umum.

Lebih spesifiknya pada Pasal 262 yang memiliki 5 (lima) ayat . Maka pembahasan secara spesifiknya pada Pasal 262 ayat 1 berbunyi “setiap orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”

Pasal 262 merupakan delik gabungan yang mengarah pada setiap orang dan barang. Adapun yang menjadi penjelasan dari setiap unsur Pasal di bawah ini yaitu

Pertama. Mereka, yang dimaksud dari mereka yaitu mereka semua yang ada pada gerombolan. Kedua. Secara terbuka, yang dimaksud dari unsur kedua ini yaitu kekerasan yang dapat dilihat oleh orang umum dan dilakukan di tempat umum.

Ketiga. Dilakukan dengan tenaga bersama-sama, yang dimaksud dari unsur ketiga yaitu beberapa orang. Tidak dilakukan dengan satu orang. Keempat. Melakukan kekerasan, yang dimaksud dari unsur ini yaitu bertindak dengan menggunakan kekuatan. Dan memiliki akibat dari kekuatan tersebut

Kelima. Orang atau Barang yang dimaksud dari unsur ini yaitu objeknya adalah orang atau barang selain dari pada itu tidak bisa.

Penjelasan dari unsur Pasal 262 ayat 1 akan disempurnakan dengan memperbanyak membaca referensi yang menjelaskan dan menerangkan Pasal tersebut karena didalam KUHP lama atau yang terbaru tidak ada penjelasan secara spesifik.

Dalam Pasal 262 ayat 1 sering digunakan ketika terjadi perbuatan pengeroyokan dan perusakan. Jika terjadi perbuatan ini maka dapat dilakukan penahanan dikarenakan ancaman pidana yang dikenakan 5 tahun pidana penjara disertai dengan pidana denda kategori V.

Maka hendaknya masyarakat tidak melakukan perbuatan pidana seperti yang di atur dalam Pasal 262 ayat 1. Supaya tidak terjerat dengan hukum pidana.

Share this content:

Post Comment