Dr. Aturkian Laia, SH., MH Melihat Objek Praperadilan Dalam KUHAP Terbaru Belum Adanya Kepastian Hukum

Berita Terbaru

Dr. Aturkian Laia, SH., MH Melihat Objek Praperadilan Dalam KUHAP Terbaru Belum Adanya Kepastian Hukum

Jakarta – Praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor, atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban,
atas tindakan Penyidik dalam melakukan Penyidikan atau tindakan Penuntut Umum dalam melakukan Penuntutan menurut cara yang diatur dalam Undang- Undang ini.

Praperadilan di atur Pada Pasal 158 UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kita Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Objek dari Praperadilan yaitu Sah atau tidaknya penggunaan upaya paksa. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan dan penuntutan. Ganti rugi dan rehabilitasi. Penyitaan benda atau barang. Penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah (objek praperadilan ya g terbaru) . Penangguhan pembantaran penahananan (objek praperadilan yang terbaru) .

Dari 6 (enam) objek praperadilan tersebut di atas maka pembahasan kali ini, dalam objek praperadilan pada “penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah”. Objek praperadilan ini, tidak adanya penjelasan yang pasti dimana apakah digunakan dalam proses penyelidikan atau dimulai pada tahap penyidikan atau penuntutan. Pada naskah akademik atau proposal pembuatan KUHAP terbaru tidak menjelaskan.

Jika tidak ada penjelasan maka akan menjadi penafsiran terhadap para akademisi dan praktisi hukum. Seharusnya dalam objek praperadilan di dalam Pasal 158 huruf “e” KUHAP diberikan penjelasan secara spesifik, tidak hanya berupa hal yang baru dalam KUHAP tetapi juga dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat untuk memperjuangkan keadilan.

Pada KUHAP terbaru mengedepankan hak asasi manusia namun pada kenyataan masih ada kekosongan hukum. Kekosongan hukum merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Jangan lupa bahwasanya KUHAP terbaru yang dapat di percaya satu-satunya mengenai adanya suatu peradaban bangsa Indonesia.

Editor Romo Kefas 

Share this content:

Post Comment