Dissenting Opinion Hakim Agung: In-House Counsel Tak Bisa Dipidana karena Menjalankan Tugas Profesional
Dissenting Opinion Hakim Agung: In-House Counsel Tak Bisa Dipidana karena Menjalankan Tugas Profesional
JAKARTA — Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam perkara pidana yang menjerat seorang in-house legal counsel kembali memantik perdebatan serius di kalangan praktisi hukum. Meski Mahkamah Agung menolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa, perkara ini menjadi sorotan karena adanya dissenting opinion dari salah satu Hakim Agung yang menilai kriminalisasi terhadap profesi hukum telah terjadi.
Perkara ini teregister dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1370 K/PID/2025, diputus pada 20 Agustus 2025.
In-House Counsel Dihukum karena Opini Hukum
Dalam perkara tersebut, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mendakwa seorang in-house legal counsel telah turut serta melakukan penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terdakwa dituduh memberikan instruksi dan pendapat hukum yang memungkinkan perusahaan tempatnya bekerja menguasai 49 persen participating interest milik perusahaan lain, yang disebut berpotensi menimbulkan kerugian lebih dari USD 31 juta.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana 1 bulan penjara dengan masa percobaan 2 bulan. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Kasasi Ditolak, Namun Muncul Perbedaan Pendapat
Mahkamah Agung menolak kasasi baik dari Penuntut Umum maupun Terdakwa dengan pertimbangan bahwa judex facti dinilai telah tepat menerapkan hukum dan unsur tindak pidana penggelapan dianggap terpenuhi.
Namun, dalam musyawarah Majelis Hakim terjadi perbedaan pendapat yang tidak dapat disatukan. Hakim Agung Sigid Triyono, S.H., M.H. selaku Hakim Anggota II menyampaikan dissenting opinion yang substansial dan fundamental.
Dissenting Opinion: Ini Sengketa Perdata, Bukan Pidana
Dalam dissenting opinion tersebut, Hakim Agung Sigid Triyono menegaskan bahwa:
- Alasan kasasi Penuntut Umum tidak memenuhi ketentuan Pasal 253 KUHAP;
- Hubungan hukum antara PT Energi Maju Abadi dan Energy Equity Epic (Sengkang) Pty Ltd adalah hubungan keperdataan, yang didasarkan pada empat perjanjian kerja sama tertanggal 29 November 2018, yakni:
- Sale and Purchase Agreement
- Deed of Assignment I
- Deed of Assignment II
- Side Agreement
Menurutnya, sengketa yang terjadi merupakan perbedaan penafsiran kontrak, khususnya mengenai kapan hak distribusi pendapatan timbul.
Opini Hukum adalah Tupoksi, Bukan Kejahatan
Hakim Agung Sigid Triyono menilai pendapat hukum yang diberikan Terdakwa selaku legal counsel telah sesuai dengan tugas dan fungsinya (tupoksi) sebagai penasihat hukum internal perusahaan. Pendapat tersebut sejalan dengan posisi hukum perusahaan yang menyatakan distribusi pendapatan baru dapat dilakukan setelah pinjaman tertentu dilunasi.
“Memberikan pendapat hukum atas penafsiran perjanjian adalah tugas profesional seorang legal. Oleh karena itu, tidak dapat dibebankan pertanggungjawaban pidana kepada Terdakwa,” demikian substansi dissenting opinion tersebut.
Peringatan Keras soal Kriminalisasi Profesi
Dissenting opinion ini menegaskan bahwa:
- Apabila terjadi wanprestasi atau pelanggaran perjanjian, penyelesaiannya harus melalui gugatan perdata;
- Subjek hukum yang bertanggung jawab adalah badan hukum perusahaan, bukan karyawan yang menjalankan fungsi profesionalnya;
- Memidanakan in-house counsel atas opini hukum berpotensi menciptakan preseden berbahaya bagi dunia profesi hukum dan tata kelola korporasi.
Hakim Agung Sigid Triyono menyimpulkan bahwa Terdakwa seharusnya dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).
Implikasi Serius bagi Dunia Hukum dan Korporasi
Meski dissenting opinion tidak mengubah amar putusan, pandangan tersebut menjadi peringatan keras terhadap kecenderungan membawa sengketa perdata ke ranah pidana. Para praktisi menilai, jika pendapat hukum dapat dipidana, maka independensi dan keberanian profesi hukum berada dalam ancaman serius.
Kasus ini sekaligus membuka diskursus penting tentang batas antara kesalahan profesional, tanggung jawab korporasi, dan pertanggungjawaban pidana individu.
Perkara ini tidak berhenti pada vonis semata. Dissenting opinion Hakim Agung justru menjadi catatan penting dalam sejarah hukum pidana Indonesia: bahwa hukum pidana tidak boleh digunakan untuk menghukum profesi yang bekerja dalam koridor hukum dan etika.
Putusan ini akan terus dikaji dan dijadikan rujukan, terutama bagi in-house counsel, advokat korporasi, serta aparat penegak hukum agar pidana tidak menjadi alat kriminalisasi profesional.
Rujukan Putusan:
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1370 K/PID/2025, 20 Agustus 2025
Pencerahan hukum: Fredrik J. Pinakunary, S.H., S.E.
Share this content:




Post Comment