Diskusi KUHP Baru: Dr. Yuspan Tekankan Batas Kewenangan dalam Perkara Daluwarsa
Diskusi KUHP Baru: Dr. Yuspan Tekankan Batas Kewenangan dalam Perkara Daluwarsa
JAKARTA – Ketentuan daluwarsa dalam KUHP baru menjadi salah satu topik utama dalam forum diskusi bertajuk “KUHP Baru Adil untuk Semua: Mengapa Ada yang Ngotot Perkara Daluwarsa?” yang diselenggarakan di Horison Hotel & Suites, Jumat (13/2/2026).
Dalam forum tersebut, Dr. Yuspan Zalukhu, SH., MH., D.Th., menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya memahami batas kewenangan penuntutan sebagaimana diatur dalam undang-undang. Ia menilai, daluwarsa merupakan instrumen hukum yang memberikan kepastian serta membatasi kewenangan negara dalam melakukan penuntutan.
Menurutnya, ketika masa penuntutan telah lewat sebagaimana ditentukan undang-undang, maka kewenangan tersebut secara hukum dinyatakan gugur.
“Daluwarsa adalah bagian dari sistem hukum yang harus dihormati. Ketentuan ini ada untuk menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dan hak warga negara,” ujarnya.
Kepastian dan Konsistensi
Dr. Yuspan menjelaskan bahwa kepastian hukum menjadi unsur penting dalam implementasi KUHP baru. Ia mengingatkan bahwa aparat penegak hukum dalam setiap tindakannya terikat oleh norma dan prosedur yang telah ditetapkan.
Perbedaan penafsiran, menurutnya, harus disikapi melalui mekanisme hukum yang tersedia, bukan dengan langkah yang berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam proses peradilan.
Ia juga menekankan pentingnya konsistensi penerapan aturan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.
Sistem Pengawasan Internal
Terkait pengawasan terhadap aparat, Dr. Yuspan menyampaikan bahwa mekanisme pengendalian internal telah diatur dalam sistem kelembagaan. Apabila terdapat dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik, proses dapat dilakukan melalui jalur yang telah ditentukan.
Namun, ia mengingatkan bahwa apabila suatu tindakan memenuhi unsur pelanggaran pidana, maka penyelesaiannya tetap harus melalui peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa sistem hukum menyediakan jalur pengawasan yang berlapis untuk menjaga akuntabilitas.
Harapan terhadap Implementasi KUHP Baru
Forum diskusi ini menghadirkan berbagai pandangan dari akademisi dan praktisi hukum mengenai implementasi KUHP baru. Dr. Yuspan berharap penerapan regulasi tersebut dapat berjalan secara proporsional dan profesional.
Ia menekankan bahwa keberhasilan KUHP baru tidak hanya ditentukan oleh norma yang tertulis, tetapi juga oleh konsistensi aparat dalam menjalankan kewenangan sesuai koridor hukum.
Diskusi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkaya perspektif publik mengenai penerapan ketentuan daluwarsa dan pentingnya kepastian hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Jurnalis: Romo Kefas
Share this content:




Post Comment