DEMI MENCEGAH PENGGUNAAN PASAL PERINTANGAN PENYIDIKAN (OBSTRUCTION OF JUSTICE) SEBAGAI “PASAL KARET” YANG MENGANCAM PROFESI ADVOKAT, JURNALIS, AKADEMISI, DAN AKTIVIS, MAHKAMAH KONSTITUSI MENGUBAH KETENTUAN PASAL 21 UU TIPIKOR
Pencerahan Hukum Hari Ini,
Selasa, 3 Maret 2026
Jakarta Advokat Dr. Hermawanto, S.H., M.H., mengajukan uji materiil terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Uji materiil diajuka karena Pemohon merasa hak konstitusional dan kebebasannya dalam menjalankan profesi advokat terancam dan berpotensi dirugikan. Pemohon mendalilkan bahwa frasa “… atau tidak langsung …” membuat rumusan delik perintangan peradilan (obstruction of justice) menjadi sangat multitafsir, ambigu, tidak memiliki batasan yang jelas, dan membuka celah kriminalisasi berlebihan (overcriminalization).
Pemohon khawatir aparat penegak hukum dapat secara subjektif menafsirkan tindakan pembelaan hukum, pendampingan, atau advokasi non-litigasi sebagai upaya merintangi penyidikan korupsi secara “tidak langsung”, sehingga keberadaan frasa tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum, jaminan kepastian hukum, kebebasan berpendapat, dan hak atas rasa aman sebagaimana dijamin Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian dengan menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam norma Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,. pertimbangan hukum hakim dalam menguji konstitusionalitas frasa “secara langsung atau tidak langsung” pada Pasal 21 UU Tipikor.
MK mengawali pertimbangannya dengan menegaskan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, yang merupakan seorang advokat, karena terbukti memiliki potensi kerugian hak konstitusional. Pemohon dinilai berpotensi dikriminalisasi atau dikategorikan melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) secara subjektif oleh aparat penegak hukum akibat keberadaan frasa “atau tidak langsung” saat melakukan pembelaan hukum terhadap kliennya.
MK juga menegaskan bahwa meskipun Pasal 21 UU Tipikor pernah diuji sebelumnya, permohonan ini menggunakan dasar pengujian yang berbeda (yakni Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945) serta dalil yang berbeda terkait overkriminalisasi advokat, sehingga permohonan ini bukan merupakan ne bis in idem dan dapat dipertimbangkan lebih lanjut.
Dalam menelaah substansi delik, MK mempertimbangkan bahwa Pasal 21 UU Tipikor pada prinsipnya mengatur tindak pidana menghalangi proses
hukum (obstruction of justice) yang bertujuan untuk melindungi kelancaran proses penegakan hukum perkara korupsi dari tahap penyidikan hingga persidangan.
MK menilai bahwa frasa perbuatannya, yakni “mencegah, merintangi, atau menggagalkan”, sengaja dirumuskan secara terbuka oleh pembentuk undang-undang agar adaptif dan antisipatif terhadap modus operandi korupsi yang terus berevolusi. Meskipun demikian, MK menekankan bahwa setiap perbuatan yang dapat dipidana harus mutlak memenuhi prinsip melawan hukum (wederrechtelijk), yang berfungsi sebagai penyaring normatif agar pemidanaan tidak dilakukan secara sewenang-wenang.
Lebih jauh, MK mengkritisi rumusan bentuk pelaksanaan perbuatan yang memuat frasa “atau tidak langsung”. Mahkamah mempertimbangkan bahwa keberadaan frasa “atau tidak langsung” telah mengaburkan batas antara perbuatan melawan hukum dengan perbuatan yang sah dan dibenarkan oleh hukum. Akibatnya, tindakan-tindakan sah yang dilakukan dalam koridor hukum, seperti advokasi non-litigasi oleh advokat, investigasi jurnalistik, maupun kebebasan akademik, berpotensi secara longgar dikategorikan sebagai obstruction of justice.
MK memandang hal ini berbahaya karena menyerahkan penilaian subjektif sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, yang pada akhirnya memicu overkriminalisasi (kriminalisasi berlebihan) dan merusak prinsip kepastian hukum yang adil. Kesulitan dalam menentukan batasan yang jelas antara perbuatan merintangi secara langsung dan tidak langsung ini acapkali membuka celah kesewenang-wenangan aparat.
MK juga merujuk pada standar universal dan perkembangan hukum pidana nasional dan menggarisbawahi bahwa norma internasional seperti Pasal 25 United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) serta hukum pidana nasional terbaru, yakni Pasal 281 dan 282 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), sama sekali tidak menggunakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam merumuskan delik obstruction of justice, namun tetap mampu memberikan kepastian dan efektivitas dalam penegakan hukum.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, demi mencegah norma ini digunakan sebagai pasal “karet” yang mengancam profesi advokat, jurnalis, maupun aktivis, Mahkamah menyimpulkan bahwa frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
→ Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIII/2025, tanggal 2 Maret 2026.
Sumber:
https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_13938_1772425578.pdf
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
Share this content:




Post Comment