Debt Collector Bawa Surat Kuasa dan “Nongkrong” Ramai-ramai di Perumahan? Awas, Ada Jerat Hukumnya!
Debt Collector Bawa Surat Kuasa dan “Nongkrong” Ramai-ramai di Perumahan? Awas, Ada Jerat Hukumnya!
Oleh: Andre Yosua M (Ahli/Pakar Hukum Pidana)
Jakarta – Pernahkah Anda melihat atau bahkan mengalami situasi ketika sekelompok debt collector (penagih utang) berkumpul dan “nongkrong” beramai-ramai di depan rumah atau di dalam kompleks perumahan? Biasanya, mereka datang membawa selembar Surat Kuasa dari perusahaan pembiayaan (leasing) untuk menarik kendaraan bermotor yang pembayarannya menunggak.
Pertanyaannya:
Apakah Surat Kuasa tersebut memberi hak untuk melakukan intimidasi atau tarik paksa?
Jawabannya tegas: Tidak.
Mari kita bedah aturan mainnya secara sederhana dan proporsional.
1. Surat Kuasa Bukan “Surat Bebas Tarik Paksa”
Banyak debt collector merasa memiliki kewenangan penuh karena berbekal Surat Kuasa dari perusahaan pembiayaan (kreditur). Surat tersebut memang sah sebagai dasar penagihan. Namun, kewenangan itu tidak bersifat mutlak, terutama jika objek jaminan (misalnya mobil atau motor) masih berada dalam penguasaan debitur dan debitur menolak menyerahkannya.
melalui Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 telah memberikan batasan yang jelas:
- Jika debitur mengakui adanya tunggakan dan menyerahkan kendaraan secara sukarela, maka penarikan dapat dilakukan.
- Namun, jika debitur menolak menyerahkan kendaraan, maka pihak leasing atau debt collector tidak boleh melakukan perampasan secara paksa, baik di jalan maupun di rumah.
Dalam kondisi penolakan, eksekusi hanya dapat dilakukan melalui penetapan Pengadilan Negeri setempat.
Dengan demikian, Surat Kuasa bukanlah “izin bebas” untuk menarik paksa kendaraan.
2. Berkumpul Beramai-ramai Dapat Dikualifikasikan sebagai Intimidasi
Tindakan debt collector yang datang secara bergerombol dan menunggu di sekitar rumah debitur bukanlah praktik penagihan yang wajar. Secara hukum, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk intimidasi atau tekanan psikologis.
Beberapa ketentuan pidana yang berpotensi dikenakan antara lain:
Pasal 335 KUHP
Tentang perbuatan tidak menyenangkan atau pemaksaan. Jika kehadiran massa dimaksudkan untuk memaksa debitur menyerahkan kendaraan, hal tersebut dapat dinilai sebagai bentuk ancaman psikologis.
Pasal 167 KUHP
Tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin dan tidak mau pergi setelah diminta keluar.
Pasal 368 KUHP
Tentang pemerasan dan pengancaman, apabila terdapat unsur ancaman fisik atau perampasan kunci/kendaraan.
Perlu dipahami, keterlambatan pembayaran (wanprestasi) merupakan persoalan perdata, bukan pidana. Namun, jika penagihan dilakukan dengan intimidasi, ancaman, atau perampasan, maka perbuatan tersebut dapat berubah menjadi tindak pidana.
3. Aturan OJK: Penagihan Wajib Beretika
Selain ketentuan dalam KUHP, perusahaan pembiayaan dan pihak ketiga yang ditunjuk sebagai debt collector tunduk pada regulasi dari (OJK).
Dalam ketentuan OJK ditegaskan bahwa penagihan dilarang dilakukan dengan cara:
- Menggunakan ancaman atau kekerasan;
- Melakukan tindakan yang mempermalukan konsumen;
- Memberikan tekanan fisik maupun verbal;
- Menagih kepada pihak selain konsumen (misalnya meneror tetangga atau keluarga).
Apabila terjadi pelanggaran, perusahaan pembiayaan dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan, denda, hingga pencabutan izin usaha.
Kesimpulan dan Langkah yang Dapat Dilakukan
Kewajiban membayar utang tetap ada apabila debitur memang menunggak. Namun, penyelesaian wanprestasi tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum pidana.
Apabila menghadapi situasi dikepung debt collector:
- Tetap tenang dan tidak terpancing emosi.
- Jangan menyerahkan kunci atau STNK.
- Amankan diri dengan menutup pintu dan pagar rumah.
- Rekam kejadian sebagai bukti apabila terjadi intimidasi.
- Segera hubungi pihak kepolisian (Polsek terdekat atau layanan 110).
Hukum hadir untuk menciptakan keadilan dan ketertiban, bukan untuk melegitimasi praktik intimidasi di tengah lingkungan perumahan. Negara hukum tidak boleh tunduk pada tekanan massa.
Share this content:




Post Comment