DALAM RANGKA KESETARAAN GENDER, HAK LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN ADALAH SAMA DALAM HUKUM, SEHINGGA PEMBAGIAN WARISAN HARUS DILAKUKAN SECARA ADIL TANPA MEMBEDAKAN JENIS KELAMIN

Berita Terbaru

DALAM RANGKA KESETARAAN GENDER, HAK LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN ADALAH SAMA DALAM HUKUM, SEHINGGA PEMBAGIAN WARISAN HARUS DILAKUKAN SECARA ADIL TANPA MEMBEDAKAN JENIS KELAMIN

Pencerahan Hukum Hari Ini,
Kamis, 12 Februari 2026

DALAM RANGKA KESETARAAN GENDER, HAK LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN ADALAH SAMA DALAM HUKUM, SEHINGGA PEMBAGIAN WARISAN HARUS DILAKUKAN SECARA ADIL TANPA MEMBEDAKAN JENIS KELAMIN

Jakarta – Venny Gan dan Stevenson, selaku anak kandung dari pasangan almarhum Gandra Quin dan almarhumah Imelda, mengajukan gugatan perdata terhadap saudara kandung mereka, Philips Gan, sebagai sesama ahli waris. Gugatan ini didasarkan pada penguasaan sepihak oleh Tergugat atas harta warisan peninggalan orang tua mereka berupa tanah dan bangunan “Wisma Soliga” seluas 7.204 M2 (SHM No. 154), di mana Tergugat tidak bersedia membagi harta tersebut secara adil dan transparan kepada para Penggugat sebagai sesama ahli waris yang sah.

Pengadilan Negeri Gunung Sitoli memutuskan mengabulkan gugatan untuk sebagian dengan menyatakan para pihak sebagai ahli waris yang sah dan Wisma Soliga sebagai harta warisan, namun menolak tuntutan pembagian fisik serta ganti rugi. Putusan tersebut kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Medan yang menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) dengan alasan Stevenson tidak memiliki kedudukan hukum sebagai Penggugat karena dianggap telah menyerahkan hak warisnya melalui akta terdahulu.

Mahkamah Agung kemudiqn membatalkan putusan Pengadilan Tinggi karena dipandang salah menerapkan hukum terkait kedudukan para pihak dalam sengketa waris. Mahkamah Agung berpendapat bahwa harta sengketa berupa tanah dan bangunan Wisma Soliga (SHM Nomor 154) merupakan harta warisan sah dari almarhum Gandra Quin yang harus dibagi secara merata kepada ketiga anaknya sebagai ahli waris yang sah. Mahkamah Agung menekankan prinsip kesetaraan gender, menyatakan bahwa dalam hukum, hak antara wanita dan pria adalah sama, sehingga pembagian warisan harus dilakukan secara adil tanpa membedakan jenis kelamin. Oleh karena itu, Mahkamah Agung menolak pemberlakuan hukum adat Tionghoa yang tidak tertulis jika hanya memposisikan anak laki-laki tertua sebagai satu-satunya penerima warisan harta tetap, karena hal tersebut dianggap tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

Mahkamah Agung juga menyatakan segala peralihan hak atau objek sengketa di luar statusnya sebagai harta warisan adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mahkamah Agung pun mengoreksi kesalahan Pengadilan Tinggi mengenai legal standing Penggugat II dengan menegaskan bahwa pihak Penggugatlah yang memiliki kewenangan penuh untuk menentukan kedudukan para pihak dalam gugatan, terutama karena masalah pokoknya adalah objek tanah yang dikuasai secara sepihak oleh Tergugat. Meskipun mengabulkan pembagian harta warisan, Mahkamah Agung menolak tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil dari para penggugat karena kerugian tersebut dianggap tidak dapat dibuktikan di persidangan.

—> Putusan Mahkamah Agung Nomor 147 K/Pdt/2017, tanggal 18 April 2017.

Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/52bb344171a2080251a943cc3d2a7469.html

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

Share this content:

Post Comment