CONCURRING OPINION SALAH SATU HAKIM AGUNG DALAM PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI KEDUA PERKARA JESSICA KUMALA WONGSO
Pencerahan Hukum Hari Ini
Kamis, 26 Februari 2026
Jakarta – Penuntut Umum mendakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuduhan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan cara memasukkan sianida ke dalam kopi korban, yang pembuktiannya didasarkan pada rekaman CCTV, keterangan para saksi, serta hasil uji laboratorium.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Jessica Kumala Wongso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun. Majelis hakim menilai rangkaian alat bukti tidak langsung, rekaman CCTV, keterangan saksi, serta temuan sianida telah cukup membentuk keyakinan hakim, meskipun tidak terdapat saksi mata yang melihat langsung perbuatan terdakwa.
Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian menguatkan putusan Pengadilan Negeri dan berpendapat bahwa pertimbangan judex facti telah tepat, penilaian alat bukti dilakukan secara sah, dan tidak ditemukan kekeliruan penerapan hukum.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak permohonan Terdakwa dengan pertimbangan bahwa keberatan Pemohon pada dasarnya hanya mempersoalkan kembali penilaian fakta yang menjadi kewenangan pengadilan tingkat pertama dan banding. Di tingkat Peninjauan Kembali pertama, Mahkamah Agung kembali menolak permohonan Jessica karena alasan yang diajukan dinilai sekadar mengulang penilaian terhadap bukti-bukti yang telah dipertimbangkan sebelumnya, sehingga tidak memenuhi kriteria novum maupun kekhilafan hakim menurut Pasal 263 ayat (2) KUHAP.
Pada akhirnya di tingkat Peninjauan Kembali Kedua, Mahkamah Agung juga menolak permohonan Jessica, antara lain dengan pertimbangan bahwa novum rekaman CCTV, keterangan baru, dan dugaan kekhilafan hakim tidak memenuhi syarat limitatif Pasal 263 ayat (2) KUHAP. Namun, telah terjadi perbedaan pendapat concurring opinion dalam musyawarah Majelis Hakim dan telah diusahakan dengan sungguh-sungguh tetapi tidak tercapai mufakat.
Perbedaan pendapat concurring opinion dari Hakim Agung Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.H. (Hakim Anggota II) adalah sebagai berikut:
– Bahwa alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali Kedua, diajukan oleh Terpidana dalam perkara Nomor 69 PK/Pid/2018 tanggal 3 Desember 2018 juncto Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 498 K/Pid/2017 tanggal 21 Juni 2017 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 393/Pid/2016/PT DKI tanggal 7 Maret 2017 juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 777/Pid.B/2016/PN Jkt Pst tanggal 27 Oktober 2016, atas nama JESSICA KUMALA alias JESSICA KUMALA WONGSO alias JESS adalah sebagai berikut:
1. Bahwa pemohon peninjauan kembali kedua/Terpidana telah mengajukan bukti baru (novum) berupa compact disc (CD) berisi rekaman tayangan TV One dalam acara wawancara Karni Ilyas dengan Saksi Dermawan Salihin, tanggal 7 Oktober 2023;
2. Bahwa novum berupa rekaman CCTV yang selama ini diputar dalam persidangan diduga telah direkayasa. Padahal judex facti dan judex juris telah menggunakan rekaman CCTV yang diduga telah direkayasa tersebut untuk menghukum pemohon peninjauan kembali kedua/Terpidana;
3. Bahwa apabila fakta baru ini diketahui sejak dulu, maka pemohon peninjauan kembali kedua/Terpidana haruslah diputus bebas karena tidak ada satu pun alat bukti yang bisa membuktikan pemohon peninjauan kembali kedua/Terpidana bersalah;
4. Bahwa judex facti maupun judex juris telah khilaf dan melakukan kekeliruan yang nyata karena telah memberikan pertimbangan hukum yang didasarkan pada rekaman CCTV, padahal rekaman CCTV tersebut diduga telah direkayasa;
5. Bahwa judex facti maupun judex juris telah khilaf dan melakukan kekeliruan yang nyata karena telah menyimpulkan sebab mati Mirna adalah karena racun sianida meskipun tidak dilakukan otopsi, padahal yang memiliki kompetensi dan berwenang untuk menyatakan sebab mati seseorang adalah Dokter Forensik setelah dilakukan otopsi;
6. Bahwa judex facti maupun judex juris telah khilaf dan melakukan kekeliruan yang nyata karena telah memberikan pertimbangan hukum yang didasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap barang bukti sisa VIC yang dikatakan mengandung racun sianida, padahal sisa VIC tersebut diduga telah direkayasa;
7. Bahwa judex facti maupun judex juris telah khilaf dan melakukan kekeliruan yang nyata karena tidak mempertimbangkan barang bukti IV (cairan lambung Mirna yang diambil 70 (tujuh puluh) menit setelah Mirna meninggal dunia), sehingga judex facti maupun judex juris tidak memberikan pertimbangan yang cukup dan keliru.
→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 78 PK/PID/2025, tanggal 14 Agustus 2025.
Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f0e06c531c5a748a5e303930303330.html
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
Share this content:




Post Comment