*Brigjen TNI (Purn) Edy Imran Tegaskan Laskar Hukum Indonesia Hadir Kawal Penegakan Hukum Berkeadilan*

Berita Terbaru

*Brigjen TNI (Purn) Edy Imran Tegaskan Laskar Hukum Indonesia Hadir Kawal Penegakan Hukum Berkeadilan*

Jakarta — spasinews.com

Ketua Umum Laskar Hukum Indonesia (LHI), Brigjen TNI (Purn) Edy Imran, S.H., M.Si., M.H., mengungkapkan bahwa Laskar Hukum Indonesia didirikan dengan tujuan utama untuk mengawal serta mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, berintegritas, dan akuntabel di Indonesia.

Menurut Edy Imran, kehadiran LHI merupakan bentuk komitmen moral dalam menjaga marwah penegakan hukum agar berjalan secara profesional dan berpihak kepada kepentingan rakyat. Ia menegaskan bahwa supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu serta bebas dari praktik ketidakadilan.

“Laskar Hukum Indonesia hadir sebagai organisasi yang aktif mengawal proses penegakan hukum agar berjalan adil, profesional, dan bertanggung jawab. Hukum harus menjadi panglima dan pelindung rakyat,” ujar Edy Imran.

Lebih lanjut, Edy Imran menjelaskan bahwa secara terperinci, LHI memiliki beberapa tujuan utama. Di antaranya adalah mengawal penegakan hukum agar senantiasa menjunjung tinggi prinsip keadilan, integritas, dan akuntabilitas.

Selain itu, LHI juga berperan aktif melawan segala bentuk ketidakadilan yang terjadi di tengah masyarakat.

LHI juga berkomitmen mendorong supremasi hukum yang berpihak pada kepentingan rakyat serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang lemah dan terpinggirkan. Nilai-nilai moral dan etika hukum menjadi landasan utama dalam setiap langkah dan gerakan organisasi ini.

“Komitmen kami adalah menjaga integritas penegakan hukum di Indonesia. Hukum tidak boleh menjadi alat kepentingan tertentu, tetapi harus menjadi sarana keadilan bagi seluruh rakyat,” tegasnya.

Laskar Hukum Indonesia secara resmi dideklarasikan di bawah kepemimpinan Brigjen TNI (Purn) Edy Imran, S.H., M.Si., M.H., sebagai bentuk nyata kontribusi masyarakat sipil dalam memperkuat sistem hukum nasional dan menjaga keadilan sosial di Indonesia.(*/zainul irwansyah)

Share this content:

Previous post

*Pencerahan Hukum Hari Ini,**MAHKAMAH KONSTITUSI: ADVOKAT MERUPAKAN BAGIAN DARI UNSUR PENEGAK HUKUM YANG MEMILIKI KEDUDUKAN YANG SETARA DENGAN POLISI, JAKSA DAN HAKIM DALAM MENJALANKAN KEKUASAAN KEHAKIMAN, SEHINGGA DIPERLUKAN INTEGRITAS DAN MORALITAS YANG SANGAT TINGGI MELALUI REKAM JEJAK YANG TIDAK TERCELA*

Next post

PENGADILAN MENGABULKAN GUGATAN AHLI WARIS ANDRIYAN SADIKIN (TJOE JAN KHIN) YANG NAMANYA TERCATAT SECARA RESMI DALAM SERTIFIKAT HAK MILIK. TINDAKAN TERGUGAT YANG MENGUASAI DAN MENEMPATI TANAH DAN BANGUNAN TANPA IZIN AHLI WARIS ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM DAN KARENA ITU TERGUGAT DIHUKUM MENGOSONGKAN DAN MENINGGALKAN OBJEK SENGKETA TERSEBUT

Post Comment