BREAKING NEWS: Dua Advokat Jadi Tersangka, SPASI Siap “Lawan” Dugaan Kriminalisasi
BREAKING NEWS: Dua Advokat Jadi Tersangka, SPASI Siap “Lawan” Dugaan Kriminalisasi
Jakarta, 26 Februari 2026 – Dunia advokat kembali diguncang. Dua advokat resmi berstatus tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Penetapan itu dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri dan langsung memicu gelombang reaksi keras dari Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI).
Kasus ini sontak menjadi perbincangan luas di berbagai komunitas hukum. Terlebih, salah satu advokat yang diproses telah dilimpahkan ke tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
SPASI: Ini Bukan Kasus Biasa
Ketua Umum SPASI, Jelani Christo, S.H., M.H., menyebut perkara ini bukan sekadar proses pidana biasa, melainkan persoalan serius yang menyentuh independensi profesi advokat.
“Kami menghormati aparat penegak hukum. Tetapi jika advokat diproses pidana atas tindakan yang merupakan bagian dari pembelaan klien dengan itikad baik, maka ini menjadi preseden berbahaya. Kami tidak akan diam,” tegas Jelani, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, advokat memiliki hak imunitas yang dijamin undang-undang sepanjang menjalankan tugas profesi secara sah dan beritikad baik. SPASI menilai aspek ini harus menjadi pertimbangan utama sebelum penetapan tersangka.
Tim Hukum Solid, Siap Tempuh Praperadilan
SPASI memastikan pendampingan dilakukan secara penuh. Tim kuasa hukum yang terlibat terdiri dari:
- Jelani Christo, S.H., M.H.
- Dadang Suhendar, S.H.
- Suryo Pranoto, S.H.
- Endang Sulas Setiawan, S.H., M.H.
- Handoko Setijo Joewono, S.H., M.H.
- Jonatal Simanjuntak, S.H.
- Thamrin Tambunan, S.H.
- Muhammad Fahmi Fadilah, S.H.
- Kurniati Yusdono, SHi., M.H.
- Tito Pandjaitan, S.H.
Tim ini membuka kemungkinan mengajukan praperadilan jika ditemukan cacat prosedur atau pelanggaran hak tersangka.
Publik Menanti Sikap Aparat
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Bareskrim Polri terkait respons atas tudingan dugaan kriminalisasi tersebut. Di sisi lain, perdebatan publik terus berkembang: apakah ini murni penegakan hukum berdasarkan alat bukti yang kuat, atau justru bentuk tekanan terhadap profesi advokat?
Kasus ini dipastikan akan menjadi ujian penting bagi transparansi penyidikan dan jaminan perlindungan terhadap profesi hukum di Indonesia.
Penulis: Romo Kefas
Share this content:




Post Comment