Astro Li dan Dr. Fetrus, S.H., M.H Didampingi Ketua Umum SPASI ke MK, Ingatkan Presiden RI Agar Penetapan Keputusan Pemindahan Ibu Kota Negara Tidak Terlambat

Berita Terbaru

Astro Li dan Dr. Fetrus, S.H., M.H Didampingi Ketua Umum SPASI ke MK, Ingatkan Presiden RI Agar Penetapan Keputusan Pemindahan Ibu Kota Negara Tidak Terlambat

Astro Li dan Dr. Fetrus, S.H., M.H Didampingi Ketua Umum SPASI ke MK, Ingatkan Presiden RI Agar Penetapan Keputusan Pemindahan Ibu Kota Negara Tidak Terlambat

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan dari permohonan yang diajukan Astro Li dan Dr. Fetrus, S.H., M.H. terkait uji materiil Pasal II UU Nomor 151 Tahun 2024 tentang batas waktu Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara pada Rabu, 11 Februari 2026. Para Pemohon ke MK didampingi oleh Ketua Umum SPASI (Serikat Pembela Advokat Seluruh Indonesia) Bapak Jailani Cristo, S.H., M.H. dan Bapak Ferry Elisa Benyamin, S.E. Sidang Permohonan Nomor 38/PUU-XXIV/2026 ini beragendakan mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon.

Terhadap uji konstitusionalitas Pasal II UU 151/2024 ini, Astro Li menjelaskan kepentingannya di Jakarta dan Nusantara dengan menyertakan berbagai bukti berupa akta lahir yang menunjukkan lahir di Jakarta; ijazah SMA di Kabupaten Tangerang dan ijazah S1 di Kota Tangerang Selatan yang merupakan bagian dari kawasan aglomerasi Jakarta; serta foto kegiatan yang dilakukan di Jakarta ataupun bukti yang menunjukkan keterkaitan dengan Nusantara ketika mendapatkan hadiah mengikuti Kuis Nusantara yang diadakan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Para Pemohon menyatakan kata “kemudian” dalam norma a quo bersifat multitafsir dan tidak memberi batasan waktu yang jelas. Akibatnya, Presiden dapat menerbitkan Keputusan melewati batas waktu yang telah diamanatkan oleh Pasal 71 UU Provinsi DKJ, yaitu paling lambat tanggal 25 April 2026. Dalam rangka memastikan Pasal II UU 151/2024 tidak bertentangan dengan Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, maka Para Pemohon berpendapat, keberadaan kata “kemudian” dalam norma tersebut harus dimaknai “sebelum Peraturan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Artinya, Nusantara harus menjadi ibu kota negara secara de jure sebelum 25 April 2026.

Adapun mengenai tempat kedudukan lembaga negara, lembaga dan organisasi lainnya beserta kelengkapan pendukungnya, yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berkedudukan di ibu kota negara, masih tetap dapat dilaksanakan atau berkedudukan di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta untuk sementara waktu sesuai dengan tahapan yang tertuang dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai perincian rencana induk IKN.

Share this content:

Post Comment