Apakah hasil investigasi KNKT bisa menjadi bukti di Pengadilan?
Apakah hasil investigasi KNKT bisa menjadi bukti di Pengadilan?
Jakarta – Investigasi KNKT bertujuan untuk meningkatkan keselamatan penerbangan, bukan untuk menentukan kesalahan pihak tertentu.
Fokus utamanya adalah mengidentifikasi faktor penyebab kecelakaan agar peristiwa serupa tidak terulang. Oleh karena itu, investigasi KNKT bersifat teknis dan preventif.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 dan PP Nomor 62 Tahun 2013 secara tegas menyatakan bahwa hasil investigasi kecelakaan pesawat udara tidak dapat dijadikan alat bukti dalam proses peradilan.
_“Hasil investigasi kecelakaan pesawat udara tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses peradilan.”_ Pasal 359 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
_“Laporan investigasi KNKT digunakan semata-mata untuk peningkatan keselamatan penerbangan, bukan untuk pembuktian kesalahan.”_ Pasal 48 PP No. 62 Tahun 2013
_”3.1 The sole objective of the investigation of an accident or incident shall be the prevention of accidents and incidents. It is not the purpose of this activity to apportion blame or liability.”_ Annex 13 ICAO Chapter 3 (1)
Prinsip no-blame policy bertujuan menciptakan keterbukaan informasi agar penyebab kecelakaan dapat terungkap secara objektif. Dengan demikian, keselamatan penerbangan menjadi prioritas utama.
Salam Pancasila,
Fredrik J Pinakunary
Share this content:




Post Comment