Anatomi Pertanggungjawaban Pidana dalam Pusaran Gagal Bayar Fintech: Analisis Yuridis terhadap Kasus PT Dana Syariah Indonesia

Berita Terbaru

Anatomi Pertanggungjawaban Pidana dalam Pusaran Gagal Bayar Fintech: Analisis Yuridis terhadap Kasus PT Dana Syariah Indonesia

Oleh: Prof. Andre Yosua M (Pakar Hukum Pidana)

Jakarta – Fenomena gagal bayar pada platform Peer-to-Peer (P2P) Lending berbasis syariah, sebagaimana yang tengah dialami PT Dana Syariah Indonesia (DSI), tidak semata-mata dapat dipandang sebagai persoalan wanprestasi perdata. Ketika ribuan pemberi dana (lender) kehilangan akses terhadap modal yang mereka tanamkan, hukum pidana hadir untuk menguji apakah terdapat unsur dolus (kesengajaan) dalam bentuk penipuan, atau peristiwa tersebut murni merupakan risiko bisnis (risk of business).

1. Titik Singgung Perdata dan Pidana: Memisahkan Wanprestasi dengan Fraud

Dalam asas hukum pidana dikenal prinsip Ultimum Remedium, yakni hukum pidana ditempatkan sebagai upaya terakhir setelah mekanisme hukum lain tidak mampu menyelesaikan persoalan. Namun, dalam kasus DSI, perlu dilakukan telaah yuridis secara komprehensif untuk menentukan apakah peristiwa ini sekadar wanprestasi atau telah menjelma menjadi criminal fraud yang terselubung dalam hubungan perdata.

Secara normatif, apabila sejak awal pengelola platform memberikan informasi yang menyesatkan terkait kualitas penerima pembiayaan (borrower), atau secara sengaja menyembunyikan fakta material mengenai risiko investasi, maka hal tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan tipu muslihat sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP maupun Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Unsur “rangkaian kebohongan” menjadi faktor determinan yang dapat menggeser peristiwa ini dari ranah privat ke ranah hukum publik.

2. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Corporate Criminal Liability)

Sebagai badan hukum, PT Dana Syariah Indonesia berpotensi menjadi subjek hukum pidana. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila:

  1. Tindak pidana dilakukan untuk memberikan manfaat bagi korporasi.
  2. Korporasi membiarkan atau tidak mencegah terjadinya tindak pidana.
  3. Korporasi tidak menjalankan langkah-langkah pencegahan (due diligence) yang memadai.

Dalam konteks DSI, apabila ditemukan praktik penghimpunan dana tanpa mitigasi risiko yang sesuai dengan standar pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka entitas korporasi beserta pengurusnya berpotensi dijerat dengan pasal berlapis. Hal tersebut termasuk kemungkinan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), khususnya terkait penghimpunan dana tanpa izin atau penyalahgunaan kewenangan perizinan.

3. Analisis Teori Strict Liability dan Vicarious Liability

Dalam perkembangan hukum pidana modern, direksi atau pengurus korporasi tidak dapat berlindung di balik dalih bahwa gagal bayar merupakan bagian dari risiko investasi semata.

Melalui pendekatan vicarious liability, pimpinan korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan bawahan sepanjang tindakan tersebut berada dalam lingkup fungsi korporasi. Selain itu, aspek mens rea (niat jahat) menjadi elemen penting dalam menilai apakah terjadi penyimpangan pengelolaan dana.

Apabila ditemukan adanya pengalihan aset (asset stripping) atau penggunaan dana yang tidak sesuai dengan akad syariah, terlebih jika dana pemberi pembiayaan digunakan untuk kepentingan pribadi pengurus, maka unsur tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP berpotensi terpenuhi.

4. Perspektif Hukum Pidana Syariah (Jinayah) dan Hukum Formil

Penggunaan label “syariah” dalam kegiatan usaha pembiayaan membawa konsekuensi moral dan hukum yang lebih berat. Secara normatif, penyalahgunaan label syariah untuk menutupi skema investasi bermasalah, termasuk potensi skema Ponzi atau pengelolaan dana yang tidak prudent, dapat dikualifikasikan sebagai bentuk penyesatan informasi publik yang berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dari perspektif asas legalitas, aparat penegak hukum perlu menelaah secara cermat apakah instrumen fintech digunakan sebagai instrumentum sceleris, yaitu sarana untuk melakukan kejahatan kerah putih (white-collar crime) yang bersifat sistemik dan berdampak luas terhadap masyarakat.

Kesimpulan

Kasus PT Dana Syariah Indonesia menjadi batu uji bagi integrasi sistem pengawasan OJK dengan mekanisme penegakan hukum pidana di Indonesia. Penanganan perkara tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata. Apabila terbukti terdapat unsur mal-administrasi yang disengaja untuk menguntungkan individu maupun korporasi dengan mengorbankan masyarakat, maka penegakan sanksi pidana menjadi keniscayaan demi menjaga kepercayaan publik dan marwah sistem keuangan syariah nasional.

“Lex Prosperit, Non Poena” — Hukum bertujuan menciptakan kemakmuran, namun pidana tetap menjadi garda terakhir ketika keadilan publik dilanggar.


Share this content:

Post Comment