ALASAN PEMAAF KARENA PERINTAH JABATAN TANPA WEWENANG

Berita Terbaru

ALASAN PEMAAF KARENA PERINTAH JABATAN TANPA WEWENANG

Mari Belajar KUHP Baru.

Jakarta – Tanggung jawab atas suatu tindakan tidak terletak pada orang yang mematuhi perintah yang diperlukan, melainkan pada pemberi perintah. Dalam hubungan hukum publik (publiekrechtelijke verhouding), perintah dari penguasa yang berwenang berfungsi sebagai alasan pembenar (rechtvaardigingsgrond) yang menghapus sifat “Melawan Hukum” dari suatu perbuatan.

Jika perintah jabatan diberikan oleh pihak yang tidak memiliki wewenang, pidana tidak otomatis hapus. Namun, hal ini dapat menjadi alasan pemaaf yang menghapus kesalahan penerima perintah jika memenuhi kriteria tertentu.

Berdasarkan sumber tersebut, terdapat tiga syarat utama agar perintah tanpa wewenang dapat membebaskan seseorang dari pidana:
1. Persepsi Validitas: Perintah tersebut dipandang sebagai perintah yang sah oleh penerima;
2. Iktikad Baik: Penerima perintah melaksanakan tugasnya dengan iktikad baik (te goeder trouw);
3. Lingkup Pekerjaan: Pelaksanaan perintah harus berada dalam batas-batas lingkup pekerjaan atau hubungan hierarkis (ondergeschiktheid) antara pemberi dan penerima perintah.

Menurut pandangan hukum Van Bemmelen, penerima perintah seringkali berada dalam kondisi terpaksa karena menghadapi konflik kewajiban:
– Satu sisi wajib menaati hukum (tidak membunuh, tidak mencuri, dsb);
– Sisi lain wajib menaati perintah jabatan atau undang-undang.
Dalam situasi ini, seseorang umumnya tidak dipidana selama tetap memperhatikan Asas Proporsionalitas.

Berdasarkan Pasal 33 Statuta Roma, terdapat batasan tegas mengenai perintah atasan:
– Perintah untuk melakukan genosida atau kejahatan terhadap kemanusiaan dianggap nyata-nyata melawan hukum dan tidak membebaskan seseorang dari pertanggungjawaban pidana;
– Seseorang hanya bebas dari tanggung jawab jika ia memiliki kewajiban hukum untuk patuh, tidak tahu bahwa perintah itu melawan hukum, dan perintah tersebut memang tidak nyata-nyata melawan hukum.

Sumber:
Buku “Hukum Pidana Indonesia Menurut KUHP Lama & KUHP Baru”, Oleh: Dr. Albert Aries, S.H., M.H., Penerbit: Raja Grafindo, halaman 199 – 201.
https://id.shp.ee/UnjCrfh

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

Share this content:

Post Comment