PERADI Angkat Suara soal Serangan Air Keras terhadap Advokat Andrie Yunus, Desak Penegakan Hukum Tanpa Kompromi
PERADI Angkat Suara soal Serangan Air Keras terhadap Advokat Andrie Yunus, Desak Penegakan Hukum Tanpa Kompromi
Jakarta, 14 Maret 2026 — Serangan penyiraman air keras terhadap advokat sekaligus aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menuai kecaman keras dari Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI). Organisasi profesi advokat itu menilai peristiwa tersebut sebagai peringatan serius bagi negara dalam menjamin keamanan dan kebebasan profesi advokat.
Ketua Umum DPN PERADI, Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M., menegaskan bahwa kekerasan terhadap advokat tidak boleh dianggap sebagai tindak kriminal biasa. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi menjadi bentuk intimidasi yang dapat mengancam independensi profesi advokat dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
“Advokat merupakan salah satu unsur penting dalam sistem peradilan. Jika seorang advokat diserang karena menjalankan profesinya, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan individu, tetapi juga prinsip keadilan yang menjadi fondasi negara hukum,” ujarnya dalam pernyataan resmi di Jakarta.
PERADI menilai bahwa kasus tersebut harus ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum. Organisasi tersebut meminta Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan penyelidikan yang komprehensif guna mengungkap secara jelas siapa saja pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Menurut PERADI, penyelidikan tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan semata, tetapi juga harus mengungkap kemungkinan adanya pihak yang menjadi pengendali atau aktor intelektual di balik serangan tersebut.
PERADI mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat secara tegas menempatkan advokat sebagai bagian dari penegak hukum. Karena itu, perlindungan terhadap advokat merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga sistem peradilan yang adil dan independen.
Organisasi tersebut juga menilai penggunaan air keras sebagai alat kekerasan merupakan tindakan yang sangat kejam dan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan yang dijunjung dalam sistem hukum Indonesia.
“Negara tidak boleh membiarkan intimidasi terhadap advokat berkembang menjadi pola kekerasan yang berulang. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas agar tidak ada ruang bagi praktik impunitas,” tegas PERADI.
Lebih jauh, organisasi tersebut menilai bahwa pengungkapan kasus ini secara transparan dan tuntas akan menjadi tolok ukur bagi komitmen negara dalam melindungi para advokat, pembela hak asasi manusia, serta seluruh pihak yang memperjuangkan keadilan.
PERADI pun kembali menegaskan adagium klasik yang menjadi landasan moral dunia hukum: Fiat Iustitia ne Pereat Mundus — keadilan harus ditegakkan agar dunia tidak binasa.
Sumber: Jelani Cristho
Jurnalis: Romo Kefas
Editor: Tim Redaksi
Share this content:




Post Comment