MISTERI HILANGNYA KOMPOL TOMI MARBUN: Kapolda Papua Barat Terbitkan Status ‘Hilang Dalam Tugas’, Kuasa Hukum Cium Kejanggalan di TKP

Berita Terbaru

MISTERI HILANGNYA KOMPOL TOMI MARBUN: Kapolda Papua Barat Terbitkan Status ‘Hilang Dalam Tugas’, Kuasa Hukum Cium Kejanggalan di TKP

MANOKWARI – Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor: Kep/27/I/2026 yang menetapkan status “Hilang Dalam Tugas” bagi Kompol Tomi Samuel Marbun, S.Tr.K., M.H. Namun, di balik penetapan administratif tersebut, muncul sederet pertanyaan krusial mengenai kronologi di lapangan yang dinilai tidak wajar.

Kompol Tomi Marbun, perwira menengah (Pamen) Polres Teluk Bintuni, dinyatakan hilang saat menjalankan tugas operasi pengejaran Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di wilayah hukum Polres Teluk Bintuni. Operasi yang didasarkan pada Sprin/612/XII/2024 ini bertujuan menjaga Kamtibmas dari gangguan separatis.

Kesaksian yang Dipertanyakan

Berdasarkan data yang dihimpun, muncul sorotan tajam terhadap kesaksian seorang personel bernama Rolan, yang berada di lokasi saat peristiwa terjadi di Kali Cempedak.

Dalam kronologi yang beredar, Rolan menyebutkan bahwa pada pagi hari pasca menginap di tepi kali, serombongan tim bergerak menuju TKP. Saat menyeberang, Rolan mengaku mendengar teriakan minta tolong sebanyak dua kali.

Ia mengklaim melihat Kompol Tomi berdiri di atas tandusan (gundukan pasir/batuan) dengan kedalaman air hanya setinggi lutut.

Namun, kejanggalan muncul pada poin berikut:

  1. Logika Suara: Rolan yang sudah masuk ke dalam hutan sejauh 20 meter mengaku mendengar teriakan, sementara anggota lain yang berada di dekat posisi Kompol Tomi justru tidak mendengar apa pun.
  2. Kondisi Geografis: Bagaimana mungkin seseorang hilang seketika di air setinggi lutut saat sedang berdiri dan mengangkat tangan, sementara rekan di dekatnya tidak memberikan respons seketika?
  3. Insiden Kontak: Rolan mengaku wajahnya terbentur kayu saat mencoba menolong, namun tidak ditemukan bekas luka atau memar yang mendukung klaim tersebut.

Jalur Hukum: Gugatan Terhadap Negara

Ketidakjelasan kronologi ini memicu langkah hukum dari pihak keluarga dan kuasa hukum.

Saat ini, kasus tersebut telah bergulir di pengadilan melalui mekanisme Citizen Lawsuit.

Pada sidang mediasi yang berlangsung Kamis (9/4/2026) di Jakarta, pihak penggugat (keluarga/kuasa hukum) hadir langsung menghadapi perwakilan Tergugat (T1, T2, T4, dan T6).

Mediator non-hakim, Dr. Halim Darmawan, S.H., M.H., telah meminta pihak penggugat menyusun resume poin-poin keberatan untuk diserahkan pada pertemuan berikutnya.

“Pihak tergugat menyatakan akan melaporkan hasil mediasi ini kepada pimpinan instansi masing-masing sebelum memberikan tanggapan resmi atas resume kami,” ujar sumber yang mengikuti proses mediasi.

Menanti Transparansi Polri

Keputusan Kapolda Papua Barat menetapkan status “Hilang Dalam Tugas” memang memberikan kepastian hak administratif bagi ahli waris. Namun, bagi publik dan keluarga, status tersebut dianggap belum menjawab pertanyaan besar: *

Apa yang sebenarnya terjadi di tepi Kali Cempedak?*

Pihak keluarga melalui kuasa hukumnya, Jelani Christo, terus mengejar fakta di balik hilangnya perwira lulusan Akpol tersebut. Sidang mediasi lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar pada Kamis, 16 April 2026, untuk mendengarkan jawaban dari instansi terkait.

Hingga berita ini diturunkan, publik menunggu apakah Polri akan melakukan investigasi ulang terhadap saksi-saksi kunci di lapangan guna memastikan tidak ada fakta yang tertutup oleh arus sungai.

Editor: [Bony A/Redaksi]
Sumber Data: Salinan SK Kapolda Papua Barat & Laporan Mediasi PN Jakarta Pusat.

Share this content:

Post Comment