Menuju Indonesia Emas 2045: Jelani Christo Desak Transformasi Hukum yang Humanis dan Anti-“Karet”

Berita Terbaru

Menuju Indonesia Emas 2045: Jelani Christo Desak Transformasi Hukum yang Humanis dan Anti-“Karet”

Spasjnews.com // JAKARTA – Masa depan penegakan hukum di Indonesia kini berada di persimpangan jalan.

Menyongsong Visi Indonesia Emas 2045, sistem hukum nasional dituntut tidak lagi sekadar menjadi instrumen kaku yang mengejar kepastian prosedural, melainkan harus bertransformasi menjadi sistem yang humanis, berkeadilan substansial, dan memberikan kemanfaatan nyata bagi masyarakat.

Praktisi hukum dan tokoh advokat, Jelani Christo, S.H., M.H., menegaskan bahwa arah hukum Indonesia ke depan harus menyeimbangkan tiga pilar utama: keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Menurutnya, paradigma lama yang memposisikan hukum sebagai teks mati harus segera ditinggalkan.

Keadilan Substansial: Hakim Bukan Sekadar “Mulut Undang-Undang”

Jelani menyoroti pentingnya keadilan yang berbasis realitas, bukan sekadar teks. Ia mendorong adanya keberanian dari para penegak hukum, terutama hakim, untuk melakukan terobosan hukum atau interpretasi yang berpihak pada rasa keadilan masyarakat.

“Masa depan hukum kita menuntut putusan yang berkeadilan substansial. Hakim tidak boleh lagi sekadar menjadi ‘mulut undang-undang’ yang kaku.

Mereka harus peka terhadap konteks sosial, kultural, dan moralitas agar tidak ada lagi masyarakat kecil yang terpinggirkan oleh formalitas hukum yang dingin,” tegas Jelani dalam keterangannya, Selasa 7/4/2026.

Memerangi Pasal “Karet” dan Kesewenang – wenangan

Salah satu poin tajam yang disoroti Jelani adalah urgensi menciptakan kepastian hukum yang anti-“karet”.

Ia menilai, keberadaan pasal-pasal multitafsir seringkali menjadi celah bagi oknum aparat untuk bertindak sewenang-wenang.

“Hukum ke depan harus meminimalisir pasal-pasal yang bisa ditarik ke sana-kemari.

Kita butuh dogma hukum yang kuat dan konsistensi peraturan agar tidak sering diubah atau saling bertentangan.

Perumusan undang-undang harus ketat demi menjamin perlindungan aset dan hak asasi manusia,” tambahnya.

Mengedepankan Restorative Justice dan Humanisme

Lebih lanjut, Jelani menekankan bahwa hukum yang humanis adalah hukum yang menjunjung tinggi harkat kemanusiaan.

Ia mendorong penguatan Restorative Justice (keadilan restoratif) sebagai jalan keluar untuk menciptakan kedamaian, ketimbang terus mengedepankan pendekatan punitif atau pemenjaraan yang seringkali tidak menyentuh akar permasalahan.

“Pendekatan penjara itu tidak selalu menyelesaikan masalah. Kita butuh penyelesaian yang mengembalikan situasi damai di tengah masyarakat,” jelasnya.

Tantangan Digitalisasi dan Integritas Aparat

Di era transformasi digital, Jelani juga mengingatkan pentingnya penguatan sistem seperti e-court dan sistem administrasi hukum umum lainnya untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.

Namun, ia menggarisbawahi bahwa teknologi hanyalah alat; kunci utamanya tetap pada kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).

“Reformasi hukum akan sia-sia jika aparatnya—Polisi, Jaksa, Hakim, hingga Advokat—tidak memiliki profesionalisme dan etika.

Lemahnya penegakan hukum kita selama ini seringkali berakar pada rendahnya kualitas dan integritas SDM,” cetusnya lugas.

Menutup pernyataannya, Jelani Christo optimistis bahwa jika transformasi ini berjalan konsisten, sistem hukum Indonesia yang merupakan campuran antara hukum kontinental, adat, dan Islam akan bergerak menuju harmoni yang mendukung stabilitas pembangunan nasional.

“Visi 2045 bukan sekadar mimpi ekonomi, tapi mimpi tentang negara hukum yang romantis, adil, dan memanusiakan manusia,” pungkasnya. (Bony A/Red)

Share this content:

Post Comment