Menggugat Nurani Hukum: Tim Penasihat Hukum Desak Pembentukan TGPF dan Pemeriksaan Massal 65 Personel Polisi
Spasinews.com // JAKARTA – Aroma ketidakadilan yang menyengat dalam penanganan kasus hilangnya Iptu Tomi Marbun di teluk bintuni kian memuncak.
Menjelang agenda mediasi yang dijadwalkan pada 9 April mendatang, Tim Penasihat Hukum melontarkan tuntutan keras yang membidik jantung institusi kepolisian setempat.
Tidak sekadar formalitas, mediasi ini disebut sebagai “uji nyali” bagi para tergugat untuk menunjukkan integritas di hadapan hukum.
Ketua Tim Hukum,Martin Lukas Simanjuntak. S.H.,M.H menegaskan bahwa kepercayaan publik terhadap proses penyidikan internal saat ini berada di titik nadir.
Sebagai solusi konkret, pihaknya mendesak segera dibentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang bersifat independen.
“Kami mendesak pembentukan TGPF yang netral, yang diisi oleh berbagai lembaga kredibel di luar institusi terkait. Ini bukan lagi soal prosedur, tapi soal mengungkap kebenaran yang diduga sengaja dikubur,” ujar Jelani dalam keterangannya, Rabu (2/4).
Bedah Institusi: Dari Kapolres Hingga 65 Anggota
Langkah hukum yang diambil kali ini tergolong sangat berani. Tim hukum tidak hanya menyasar pucuk pimpinan, tetapi juga menuntut pertanggungjawaban kolektif hingga ke level operasional.
Pihaknya mendesak pemeriksaan menyeluruh terhadap:
- Kapolres dan Wakapolres: Sebagai pemegang komando tertinggi yang bertanggung jawab atas kebijakan di wilayahnya.
- Kanit Resmob: Sebagai motor penggerak lapangan.
- 65 Anggota Tim: Seluruh personel yang terlibat dalam operasi pada saat kejadian tanpa terkecuali.
Langkah ini diambil guna menyisir adanya dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) atau pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) yang sistemik.
Warning untuk Tergugat: “Hadir atau Semakin Mencurigakan”
Agenda mediasi pada 9 April nanti menjadi sorotan tajam. Martin Lukas mengingatkan seluruh pihak Tergugat maupun Turut Tergugat untuk tidak mangkir dan menunjukkan itikad baik.
“Kami mengharapkan kehadiran fisik para Tergugat dan Turut Tergugat. Publik menonton.
Ketidakhadiran hanya akan memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang sedang disembunyikan dari terangnya cahaya keadilan,” tegasnya.
Analisis Tajam: Mengapa Ini Penting?
Tuntutan pemeriksaan terhadap 65 anggota polisi sekaligus merupakan preseden langka dalam konstelasi hukum Indonesia.
Jika desakan ini dikabulkan, hal ini akan menjadi pesan kuat bahwa seragam cokelat tidak memberikan imunitas terhadap hukum.
Namun, jika mediasi tanggal 9 April berujung buntu tanpa kehadiran pihak berwenang, maka wajah penegakan hukum kita dipastikan akan kembali tercoreng oleh ego sektoral yang kaku.
Kini bola panas berada di tangan pengadilan dan institusi terkait.
Akankah mereka memilih jalur transparansi, atau tetap berlindung di balik tembok birokrasi?
Editor : Bony A
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi tim hukum dan akan terus diperbarui seiring dengan perkembangan fakta di persidangan/mediasi.
Share this content:




Post Comment