Ironi “Tikus Mati di Lumbung Padi”: Menggugat Marginalisasi Masyarakat Dayak di Tanah Sendiri

Berita Terbaru

Ironi “Tikus Mati di Lumbung Padi”: Menggugat Marginalisasi Masyarakat Dayak di Tanah Sendiri

Spasinews.com // JAKARTA – Ketegangan antara masyarakat adat Dayak dengan korporasi sektor perkebunan sawit dan pertambangan di Kalimantan terus menunjukkan tren yang mengkhawatirkan.

Praktisi hukum dan pemerhati masyarakat adat, Jelani Christo, S.H., M.H., menyoroti fenomena ini sebagai bentuk ketidakadilan struktural yang mendalam.

Beliau mengibaratkan kondisi masyarakat adat saat ini seperti “tikus yang mati di lumbung padi”.

Sebuah perumpamaan pahit yang menggambarkan masyarakat yang hidup di atas tanah yang kaya akan sumber daya alam, namun justru menderita kemiskinan dan kelaparan karena kehilangan akses atas ruang hidupnya sendiri.

Lima Akar Konflik Utama

Berdasarkan analisis hukum dan temuan di lapangan, terdapat lima faktor krusial yang memicu ledakan kemarahan masyarakat Dayak terhadap perusahaan:

  • Sengketa Lahan dan Perampasan Tanah Adat

  • Banyak korporasi dituding melakukan ekspansi tanpa izin masyarakat adat atau proses sosialisasi yang transparan.

Penghilangan status hutan komunal menjadi ladang industri telah memicu hilangnya ruang hidup tradisional secara masif.

  • Ingkar Janji Realisasi Plasma 20%
    Sesuai regulasi, perusahaan sawit wajib mengalokasikan 20% lahan untuk masyarakat (plasma). Namun, pada kenyataannya, hak ini seringkali hanya menjadi janji di atas kertas.

Ketimpangan ekonomi ini menciptakan kecemburuan sosial karena penduduk asli hanya menjadi penonton di tengah kejayaan industri.

  • Ekosistem Rusak, Mata Pencaharian Hilang
    Aktivitas ekstraktif telah memicu deforestasi dan pencemaran sungai.

Bagi warga Dayak, hutan dan sungai adalah “supermarket alami”.

Ketika ekosistem rusak, kemampuan mereka untuk berburu, meramu, dan bertani hilang secara permanen.

  • Pengabaian Marwah Hukum Adat
    Tanah bagi masyarakat Dayak bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan identitas budaya dan spiritual.

Perusahaan yang mengabaikan hukum adat dianggap telah menginjak-injak harga diri dan kedaulatan masyarakat setempat.

  • Kriminalisasi dan Tindakan Represif
    Konflik seringkali berakhir tragis ketika perusahaan melibatkan aparat keamanan.

Bukan solusi yang didapat, justru petani dan warga yang mempertahankan tanahnya sering kali menghadapi kriminalisasi hingga kekerasan fisik.

Desakan Penegakan Hukum yang Berkeadilan

Jelani Christo menekankan bahwa tanpa adanya pengakuan yang kuat terhadap hak ulayat dan pengawasan ketat terhadap kewajiban perusahaan, konflik ini akan terus menjadi “api dalam sekam”.

“Tanah Kalimantan adalah identitas mereka. Ketika ruang hidup dirampas dan hukum adat diabaikan, maka yang terjadi bukan sekadar sengketa lahan, melainkan perjuangan harga diri. Negara harus hadir untuk memastikan korporasi tidak lagi menindas masyarakat lokal,” tegasnya.

Kondisi ini menjadi alarm keras bagi pemerintah pusat maupun daerah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin konsesi di Kalimantan, sebelum ungkapan “tikus mati di lumbung padi” berubah menjadi krisis sosial yang jauh lebih besar.

Editor : Bony A

Share this content:

Post Comment

You May Have Missed