Ironi Pasal 33 UUD 1945 di Tanah Kalimantan: Jelani Christo Sebut Rakyat Ibarat Tikus Mati di Lumbung Padi

Berita Terbaru

Ironi Pasal 33 UUD 1945 di Tanah Kalimantan: Jelani Christo Sebut Rakyat Ibarat Tikus Mati di Lumbung Padi

Spasinews.com // Jakarta – Mandat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, dinilai masih menjadi “pemanis bibir” belaka bagi masyarakat Kalimantan.

Alih-alih sejahtera, warga lokal justru kerap menjadi penonton di tengah eksploitasi besar-besaran hasil bumi mereka.

Kritik tajam tersebut dilontarkan oleh praktisi hukum sekaligus tokoh aktivis, Jelani Christo, S.H., M.H.

Ia menyoroti adanya jurang pemisah yang lebar antara regulasi negara dengan nasib nyata masyarakat di daerah penghasil sumber daya alam (SDA).

Konstitusi Hanya Menjadi Pemanis

Menurut Jelani, Kalimantan adalah lumbung bagi batubara, minyak bumi, gas alam, hingga hasil perkebunan yang menopang ekonomi nasional. Namun, implementasi asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi yang diamanatkan konstitusi dianggap gagal menyentuh akar rumput.

“Rakyat Kalimantan selalu berada pada posisi yang tidak enak. Kita hanya dijadikan penonton dan menderita. Ini persis seperti peribahasa ‘tikus mati di lumbung padi’,” ujar Jelani dengan nada getir, Rabu 8/4/2026.

Ia menegaskan bahwa Pasal 33 semestinya menjadi benteng agar cabang-cabang produksi penting tidak dikuasai oleh segelintir orang. Namun realitanya, dominasi modal besar seringkali meminggirkan hak-hak adat dan lokal.

Dugaan Perampasan Lahan dan Pembiaran Pemerintah

Lebih jauh, Jelani menyoroti maraknya konflik agraria yang merugikan masyarakat kecil.

Ia menuding adanya praktik perampasan lahan milik warga oleh oknum investor atau “cukong” yang seolah mendapat pembiaran dari pemangku kebijakan.

“Masyarakat tidak menikmati hasil alamnya. Bahkan lahan-lahan milik rakyat diambil dan dirampas oleh para cukong investor.

Hal ini dibiarkan oleh pemerintah.Jadi, Pasal 33 ayat 3 itu hanya sebagai pemanis saja dalam tataran implementasi,” tegasnya.

Mendesak Pengelolaan Berwawasan Lingkungan

Selain masalah keadilan ekonomi, Jelani juga mengingatkan pentingnya prinsip keberlanjutan.

Pengelolaan SDA di Kalimantan tidak boleh hanya mengejar target pendapatan negara (PNBP) semata, tetapi harus memperhatikan kelestarian alam untuk generasi mendatang.
“Pengelolaan harus dilakukan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Jangan sampai yang ditinggalkan untuk anak cucu kita hanyalah lubang-lubang tambang dan hutan yang gundul tanpa ada manfaat ekonomi yang menetap bagi warga setempat,” pungkasnya.

Persoalan ini menjadi pengingat keras bagi Pemerintah Pusat maupun Daerah agar mengevaluasi kembali skema izin pemanfaatan lahan dan memastikan redistribusi kekayaan alam benar-benar dirasakan oleh masyarakat Kalimantan, bukan hanya memperkaya segelintir korporasi.(Bony A/Red)

Share this content:

Post Comment