DIHUKUM PIDANA: KARYAWAN DAN DIREKTUR PERUSAHAAN YANG MEMBUAT INTERNAL MEMO FIKTIF SEBAGAI DOKUMEN PENDUKUNG UNTUK MENERBITKAN CEK YANG KEMUDIAN DICAIRKAN DAN DIGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI MEREKA

Berita Terbaru

DIHUKUM PIDANA: KARYAWAN DAN DIREKTUR PERUSAHAAN YANG MEMBUAT INTERNAL MEMO FIKTIF SEBAGAI DOKUMEN PENDUKUNG UNTUK MENERBITKAN CEK YANG KEMUDIAN DICAIRKAN DAN DIGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI MEREKA

Pencerahan Hukum Hari Ini,
Rabu, 1 April 2026

Spasinews.com // Jakarta – Terdakwa I adalah seorang karyawan pada PT Anugrah Prima Langgeng (PT APL) yang adalah anak perusahaan PT Agung Sedayu Group. Terdakwa I dalam pekerjaannya telah bekerja sama dengan Terdakwa II, yaitu Direktur Keuangan dari beberapa anak perusahaan PT Agung Sedayu Group. Mereka membuat dokumen fiktif berupa “Internal Memo” sebanyak 48 dokumen, yang seolah-olah menunjukkan adanya kegiatan perusahaan yang sebenarnya tidak ada. Internal Memo ini kemudian digunakan agar dapat mengeluarkan invoice dan voucher pembayaran.

Kemudian, dokumen-dokumen tersebut digunakan untuk meminta penerbitan cek. Setelah cek tersebut cair, para Terdakwa membuka rekening-rekening bank atas nama anak perusahaan PT Agung Sedayu Grup tanpa sepengetahuan direksi atau komisaris. Dari rekening ini, mereka mencairkan dana sebesar Rp78,91 miliar antara tahun 2016 hingga 2019. Kemudian, pada November 2022, PT Agung Sedayu Group melakukan audit setelah tidak menerima laporan keuangan dari para Terdakwa. Audit tersebut menemukan 48 dokumen palsu dengan total kerugian perusahaan sebesar Rp78,91 miliar. Para terdakwa akhirnya mengakui perbuatannya dan membuat surat pernyataan pada 15-16 November 2022. PT Agung Sedayu Group melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 17 November 2022.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan Para Terdakwa “Bersama-sama melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan pencucian uang secara berlanjut” sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP j.o Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 j.o Pasal 10 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan juga Mahkamah Agung di tingkat kasasi.

➔ Putusan Mahkamah Agung Nomor 4857 K/Pid.Sus/2024 Tanggal 22 Agustus 2024.

Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaef9b29a12e78acb46c313035343137.html

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

Share this content:

Post Comment

You May Have Missed